Entri Populer

Sabtu, 02 Februari 2013

Perubahan Sosial yang terjadi karena interaksi sosial berupa kerjasama, kompetisi (persaingan) dan Perselisihan (konflik)


Kliping

disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Perubahan Sosial


Oleh
Arif Frastiawan Singhan      (090910101013)



JURUSAN ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2011
PERUBAHAN SOSIAL KARENA KERJASAMA
KFC INDONESIA GO TO ORGANIC TAHUN 2010

   Tren makanan organic yang kian banyak digemari oleh masyarakat Indonesia, sejurus dengan tingginya kesadaran akan kesehatan melalui asupan makanan organic, membuat KFC Indonesia mecanangkan program “KFC Go To Organic 2010” pada tahun 2010 mendatang.
               “Program ini merupakan bagian dari pengembangan inovasi KFC dalam memberikan yang terbaik bagi customer setianya, yaitu dengan menyajikan nasi yang lebih pulen, nikmat dan bergizi yang berasal dari 100% beras organik premium RI 1,” kata Gandhi Lie, General Manager       Business Development PT Fastfood Indonesia, Tbk. saat launching program tersebut di Kemang, Jakarta, belum lama ini, seperti yang dirilis www.kfcindonesia.com belum lama ini.
              Menurut Gandhi Lie, Program KFC Go To Organic ini sebenarnya sudah dimulai pada April 2008 lalu pada store-store KFC di wilayah Jawa Tengah, sebanyak 26 store karena daerah ini adalah sumber pertanian di Indonesia.
              Selain Jawa Tengah, saat ini, KFC juga telah berhasil mengembangkan pemakaian beras organik ini pada store-store-nya untuk wilayah Jakarta (79 store). Beras organik ini juga sudah dapat dinikmati di KFC di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Timur (Total: 208 store).
              “Sebagai restoran cepat saji (QSR/Quick Service Restaurant) terbesar di Indonesia dan yang pertama kali di dunia (termasuk KFC di seluruh dunia), yang memakai 100% beras organik, secara tidak langsung, KFC sebenarnya juga turut membantu meningkatkan taraf hidup petani lokal di Indonesia dan membantu swasembada pangan untuk menghasilkan beras nasional,” pungkas Gandhi Lie. (Alan Jehunat/www.kfcindonesia.com). 



Analisis

            Artikel diatas menunjukkan bahwa di era globalisasi saat ini, banyak terjadi perubahan-perubahan yang signifikan di dunia mencakup segala aspek kehidupan. Khususnya dalam hal gaya hidup dimana sejak dulu gaya hidup yang terkenal elegan dan modern selalu berkiblat pada gaya hidup barat atau pada orang-orang barat yakni di kalangan masyarakat Amerika dan juga Eropa.
            Namun setelah adanya arus globalisasi yang sangat kuat, terutama dalam bentuk kerjasama ekonomi antar negara. Mendorong suatu bentuk perubahan sosial yang sangat  terlihat hasilnya dalam masyarakat khususnya dalam masyarakat di negara Indonesia. Adanya kerjasama pemerintah negara-negara dunia ketiga termasuk Indonesia dengan perusahaan-perusahaan Multinasional (MNC) negara-negara maju seperti Amerika Serikat. misalnya perusahaan-perusahaan Multinasional yang menjual produk-produk makanan cepat saji.
            Kentucky Fried Chicken (KFC) misalnya, sebuah produk makanan cepat saji asal Amerika dalam bentuk ayam goreng ini merupakan salah satu MNC yang menjalin kerjasama dengan pemerintah Indonesia sehingga keberadaannya mulai tersebar di segala penjuru Indonesia. Keberadaan MNC-MNC seperti KFC tersebut di Indonesia menyebabkan sebuah perubahan sosial dalam masyarakat Indonesia dalam hal konsumsi publik. Masyarakat Indonesia kini bisa mengkonsumsi makanan-makanan ala barat tersebut tanpa harus pergi ke negara asalnya. Meskipun berlabel Internasional, namun konsumennya tidak hanya terbatas bagi masyarakat ekonomi atas namun banyak dari kalangan menengah ke bawah juga dapat mengkonsumsinya karena harganya memang terjangkau.
            Produk-produk MNC tersebut lebih banyak dipilih konsumen dalam hal ini yakni masyarakat Indonesia karena disamping harganya masih terjangkau di sisi lain dengan mengkonsumsi produk MNC itu kesan mewah juga dapat dirasakan oleh masyarakat karena produknya berasal dari negara barat. Sehingga dapat terlihat realisasinya dari tahun ke tahun jumlah konsumen semakin meningkat dengan berbagai macam inovasi terhadap produk yang ditawarkan.
PERUBAHAN SOSIAL KARENA PERSAINGAN (KOMPETISI)
Ponsel China Makin Deras Masuk ke Indonesia

                JAKARTA, KOMPAS.com — Imbas perjanjian pasar bebas ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) sudah benar-benar terasa ke industri telepon seluler (ponsel). Sejak negara-negara ASEAN dan China membebaskan bea masuk impor ponsel, yang masuk kategori elektronik, pada 1 Januari 2010, ponsel China makin deras menggerojok pasar Indonesia. Ini terbukti dari membeludaknya permohonan dan pemberian izin sertifikasi perangkat telekomunikasi asal China di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
                Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S Dewa Broto mengakui, pasca-berlakunya ACFTA, permohonan sertifikasi perangkat telekomunikasi China kian membeludak. "Jumlahnya banyak sekali," kata Gatot kepada Kontan, Rabu (24/2/2010).        
                Kemkominfo mencatat, sejak 1 Januari 2010 hingga kemarin sudah terbit total 283 izin. Dari jumlah itu, 185 izin di antaranya untuk perangkat-perangkat telekomunikasi asal China. Nah, dari jumlah 185 izin itu, 99 sertifikasi di antaranya merupakan sertifikasi perangkat (handset) ponsel. Mereknya macam-macam, seperti Nexian, Ipphone, K-Touch, ZTE, Skyphone, Tiphone, Dezzo, dan GStar. Sisanya aneka perangkat lain, mulai dari modem hingga wireless.
                Di luar itu, antrean pengajuan sertifikasi perangkat telekomunikasi China mengular. Untuk pengajuan sertifikasi ponsel saja, jumlah antrean hingga puluhan pengajuan. Sertifikasi ponsel memang diwajibkan oleh Peraturan Menteri No 29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Aturan itu mengatur bahwa sebelum beredar di Indonesia, masing-masing importir dan prinsipal ponsel di Indonesia harus mengajukan permohonan sertifikasi.
                Presiden Direktur PT Telesindo Hengky Setiawan, distributor ponsel China merek Tiphone, menyatakan, derasnya pengajuan sertifikasi itu tidak lepas dari potensi pasar yang besar di Indonesia. "Kami saja sejak Januari hingga saat ini sudah impor 200.000 unit ponsel Tiphone," katanya. Selain itu, konsumen lokal banyak yang membidik telepon harga murah. Ponsel China, salah satunya. "Bayangkan, tipe ponsel qwerty model BlackBerry dan iPhone bisa di atas Rp 6 juta per unit, tapi ponsel China bisa Rp 600.000. Makanya pembeli berbondong-bondong," katanya.
                Pasar ponsel Indonesia memang gurih. Kementerian Perindustrian mencatat, hingga akhir 2009, ada 80 juta unit ponsel di Indonesia. Tahun lalu penjualan ponsel mencapai 20 juta, dengan nilai 1,5 miliar dollar AS. Tahun ini, angka ini bisa naik separuhnya. (Kontan/Danto)


Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/02/25/08225338/Ponsel.China.Makin.Deras.Masuk.ke.Indonesia
Analisis

            Kemajuan IPTEK semakin pesat mengikuti perkembangan jaman. Alat komunikasi yang ada semakin dibuat canggih. Telepon seluler misalnya, fungsi dari telepon seluler dulunya bagi masyarakat adalah sebagai alat komunikasi antar individu baik lisan maupun tulisan yang masing-masing individunya dipisahkan oleh jarak. Namun, saat ini fungsi dari telepon seluler tersebut lebih dari yang disebutkan dengan semakin lengkapnya fitur-fitur yang ditambahkan pada telepon seluler saat ini. Sehingga tidak khayal jika saat ini banyak dikenal dengan sebutan smartphone karena fitur-fitur canggih didalamnya.
            Awalnya telepon seluler canggih atau smartphone tersebut di produksi oleh merk-merk ponsel ternama asal negara-negara besar terutama di eropa. Semakin canggih fitur-fitur dalam ponsel yang ditawarkan maka semakin mahal pula harga ponsel tersebut. Sehingga kebanyakan hanya masyarakat dengan kekuatan ekonomi atas yang menggunakannya. Sedikit sekali masyarakat menengah ke bawah karena mereka mempertimbangkan harga barang dengan kebutuhan akan ponsel tersebut.
            Di sisi lain, dalam dunia bisnis industri saat ini tentunya akan selalu mengalami yang namanya persaingan bisnis. Dalam industri ponsel misalnya, bersamaan dengan munculnya negara Cina yang notabene terkenal sebagai negara komunis namun kini telah menjadi salah satu negara yang memiliki kekuatan ekonomi yang kuat hingga saat ini. Cina tidak mau kalah dengan perkembangan ekonomi yang terjadi di negara-negara besar seperti Amerika dan negara-negara Eropa lainnya. Cina muncul sebagai negara pesaing yang kuat bagi negara-negara barat tersebut dalam bidang ekonomi tentunya.
            Salah satu bidang ekonomi yang dimaksud yakni persaingan dalam pembuatan ponsel-ponsel canggih yang diciptakan oleh Cina dengan keistimewaan-keistimewaan yang dimilikinya. Ponsel produksi Cina juga dilengkapi dengan fitur-fitur canggih yang bisa dibilang setara menyaingi smartphone asal negara barat dan juga memiliki harga yang relatif murah ketika sampai di pasaran. Di Indonesia misalnya, sebagai negara yang selalu menjadi pasar dari negara-negara maju juga tidak luput dari tempat pemasaran dari ponsel produk Cina ini. Produk-produk ponsel asal Cina ini bersaing dengan smartphone-smartphone asal negara barat di pasaran masyarakat Indonesia dewasa ini.
            Persaingan produk ponsel canggih oleh negara-negara maju di dunia menyebabkan perubahan sosial dalam masyarakat di negara tempat dipasarkannya produk tersebut. Di Indonesia perubahan sosial akibat persaingan produk ponsel tersebut dapat dirasakan hingga saat ini. Dilihat dari semakin meningkatnya jumlah konsumen terhadap ponsel canggih. Perubahannya terletak pada jumlah konsumen saat ini yang cenderung lebih banyak memilih ponsel buatan Cina daripada smartphone negara barat. Konsumen-konsumen tersebut bahkan banyak berasal dari masyarakat kalangan menengah kebawah.
            Kini masyarakat menengah ke bawah juga dapat menggunakan ponsel canggih dengan fitur-fitur modern dengan membeli ponsel produk Cina yang relatif sangat lebih murah dari harga smartphone buatan negara barat. Harga murah namun fitur-fitur yang tidak kalah canggih yang terdapat pada ponsel produk Cina menjadi pertimbangan sendiri masyarakat Indonesia khususnya masyarakat menengah ke bawah dimana yag dulunya mereka tidak dapat menjangkau dan mengkonsumsi ponsel-ponsel canggih tersebut namun kini mereka akhirnya juga bisa mengkonsumsinya melalui ponsel produk Cina.
PERUBAHAN SOSIAL KARENA KONFLIK
Gerakan mahasiswa Indonesia 1998

                Gerakan mahasiswa Indonesia 1998 adalah puncak gerakan mahasiswa tahun sembilan puluhan yang ditandai dengan tumbangnya Orde Baru dengan ditandai lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan, tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998.
                Gerakan ini diawali dengan terjadinya krisis moneter di pertengahan tahun 1997. Harga-harga kebutuhan melambung tinggi, daya beli masyarakat pun berkurang. Tuntutan mundurnya Soeharto menjadi agenda nasional gerakan mahasiswa. Ibarat gayung bersambut, gerakan mahasiswa dengan agenda reformasi mendapat simpati dan dukungan dari rakyat.
                Gedung wakil rakyat, yaitu Gedung DPR/MPR dan gedung-gedung DPRD di daerah, menjadi tujuan utama mahasiswa dari berbagai kota di Indonesia. Seluruh elemen mahasiswa yang berbeda paham dan aliran dapat bersatu dengan satu tujuan untuk menurunkan Soeharto. Organ mahasiswa yang mencuat pada saat itu antara lain adalah FKSMJ dan Forum Kota karena mempelopori pendudukan gedung DPR/MPR.
                Perjuangan mahasiswa menuntut lengsernya sang Presiden tercapai, tapi perjuangan ini harus melalui tragedi Trisakti dan tragedi semanggi dengan gugurnya beberapa mahasiswa akibat bentrokan dengan aparat militer bersenjata.





Analisis

            Artikel diatas menunjukkan kejadian yang bersejarah yang pernah terjadi di Indonesia. Sistem pemerintahan presiden Soeharto pada saat itu berhasil dilengserkan oleh kekuatan pemuda yakni gerakan mahasiswa yang menuntut adanya perubahan di negara Indonesia. Dapat dilihat demonstrasi besar-besaran oleh mahasiswa hingga ke gedung DPR-RI tersebut, bertujuan guna menyampaikan aspirasi rakyat yang menginginkan perubahan.
            Keadaan sosial masyarakat pada masa pemerintahan Soeharto sangat memprihatinkan. Hak Asasi Manusia dirampas, masyarakat selalu berada dalam posisi tertekan oleh rezim pemerintahan Soeharto. Seluruh kebijakan pemerintah dipaksakan untuk selalu dipatuhi dan dijalankan oleh rakyat. Jika tercium bau pemberontakan atau gerakan oposisi maka secara cepat akan diberantas dan dianggap musuh negara.
            Rakyat tidak memiliki kebebasan untuk beraspirasi, kendali pemerintah dan negara berada di tangan presiden sepenuhnya. Penyelenggaraan negara sangat otoriter. Hukum dikemudikan oleh penguasa. Hukum dijadikan alat oleh penguasa untuk menjalankan pemerintahan. Kebebasan pers juga sangat terbatas. Terjadi diskriminasi terhadap etnis Tiong-Hoa.
            Keadaan-keadaan memprihatinkan seperti itulah yang menyebabkan gerakan-gerakan mahasiswa berujung demonstrasi besar-besaran. Terjadi konflik antara aparat militer penguasa dengan mahasiswa pada saat demonstrasi terjadi hingga memakan banyak korban. Namun akhirnya gerakan menuntut perubahan tersebut membuahkan hasil dengan lengsernya Soeharto dari tampuk kekuasaan.
            Perubahan sosial yang terjadi kemudian ditandai dengan reformasi yang terjadi di negara Indonesia. Tuntutan-tuntutan reformasi kini sudah dapat dirasakan. Pemerintahan yang tertutup dan sentralistik, kini menjadi lebih terbuka dan desentralisasi kekuasaan. Penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis, penegakkan hukum, kebebasan pers, serta sudah tidak terjadi lagi diskriminasi terhadap salah satu etnis di Indonesia.






Efektifitas Penerapan Perjanjian Strategic Arms Limitation Treaty (SALT ) dalam Usaha Arms Control dan Dissarmament oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet Era Perang Dingin


BAB I
 PENDAHULUAN
1.1.            Latar belakang
Perang dingin merupakan salah satu produk yang dihasilkan pasca Perang Dunia kedua dan menghasilkan dua kekuatan utama dunia yaitu Amerika serikat dan Uni Soviet. Dalam perkembangannya intervensi kedua negara ini menentukan bentuk dari kondisi perpolitikan dunia internasional. Dua negara yang merupakan kekuatan utama ini membentuk sebuah kondisi perpolitikan yang memisahkan dunia menjadi dua kubu yaitu negara Amerika Serikat dengan ideologi liberalisme dan di sisi lainnya negara Uni soviet dengan ideologi komunisme. Terpecahnya Jerman, Korea, Vietnam adalah salah satu akibat dari hal yang dinamakan Perang Dingin.
Persaingan kedua kubu kekuatan uatama dunia selain dalam hal persiangan ideologi juga melakukan persaingan dalam hal persenjataan, termasuk senjata pemusnah masal atau nuklir yang telah berhasil dikembangkan oleh kedua negara tersebut. Senjata nuklir ini di bentuk dalam berbentuk rudal balistik baik jarak dekat, menengah bahkan antar benua. dan tentu saja jika terjadi pecah perang antar kedua negara ini maka dapat dipastikan akan terjadi penghancuran masal di dunia karena efek dahsyat dari bom atom berintikan Nuklir.[1]
Ditengah kondisi dunia seperti maka munculah ide untuk melakukan arm control and disarmament atau pengurangan senjata dan perlucutan senjata yaitu usaha untuk melakukan pengurangan terhadap peningkatan senjata antar kedua negara superpower agar tidak terjadi ancaman serius terhadap kondisi dunia. Dalam hubugan kedua negara tersebut pernah terjadi pengaplikasian konsep tersebut dalam sebuah pembicaraan serius yang dikenal dengan istilah Strategic Arms Limitation Treaty (SALT). SALT mengalami dua kali perjanjian yaitu SALT I dan SALT II di dalam pembicaraan disepakati tentang pengurangan senjata balistik jarak menengah dah antar benua antar Amerika Serikat dan Uni Soviet. namun dalam perjalanannya, perjajian ini mengalami banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kedua belah pihak[2].

1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, penulis menemukan hal-hal yang dapat diangkat sebagai hal yang perlu dibahas lebih lanjut yang telah dirumuskan kedalam sebuah kalimat rumusan masalah sebagai berikut:
Bagaimanakah penerapan Perjanjian SALT terhadap Arms Control dan Dissarmament antara Amerika Serikat dan Uni Soviet dalam Perang Dingin

1.3 Kerangka Teori
Dalam menganalisis permasalahan dalam tulisan ini penulis menggunakan konsep Arm Control. Dalam kondisi Arm Race yang telah mencapai titik klimaks yang terjadi antara dua negara super power yakni Amerika Serikat dan Uni Soviet di era perang dingin. Negara tersebut kemudian memilih konsep Arm Control sebagai upaya dalam mengendalikan penggunaan dan produksi maupun pengadaan persenjataan. Hal ini dilakukan oleh negara agar terjadinya stabilitas politik dan militer dalam sistem internasional yang anarki yang mana situasi ini sangat mengkhawatirkan banyak pihak dalam sistem internasional ini. Penerapan konsep Arms Control ini merupakan langkah sebuah negara yang lebih bersifat diplomatis yang mana lebih mengarah kepada konsep perdamaian.[3].
Konsep Arm Control yang dilakukan oleh Uni Soviet dan Amerika Serikat karena menyadari dalam kondisi yang semakin meluasnya pengembangan persenjataan nuklir antara kedua negara justru juga turut membuat ancaman kepada kedua negara semakin besarbahkan bisa membahayakan dunia internasional. Sehigga Uni Soviet menerpakan konsep  pengendalian terhadap produksi dan pengadaan serta pengembangan persenjataan nuklir dan direalisasikan pertama kalinya yakni Strategic Arms Limitation Treaty (SALT) yang direkomendasikan kepada Amerika Serikat sebagai negara superpower lainnya.























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Strategic Arms Limitation Treaty (SALT)
Dengan berakhirnya Perang Dunia II yang bersamaan dengan kemenangan Amerika Serikat dan Uni Soviet sebagai negara super power baru, menjadi awal dari perubahan konstalasi perpolitikan internasional. Menjadikan dunia Internasioanal bergelut dalam gejolak perang dingin. Berakhirnya perang dunia ke dua bukan berarti berakhir pula konflik dalam arena Internasional. Masih ada konflik hanya saja bukan konflik dalam bentuk genjatan senjata. Yang mereka namakan denagan perang dingin.  Perang dingin merupakan suatu kondisi dimana yang terjadi bukan perang tembakan senjata tetapi sebuah ketegangan yang terjadi karena adanya pembagian blok yang kedua – duanya sama – sama ingin menjadi dominan di dunia ini. Blok yang bersitegang adalah blok timur yang dipimpin oleh Uni Soviet dengan blok barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat.
Masing – masing blok memiliki kepentingan yaitu penyebaran ideologi karena inginnya mereka mendominasi dunia Internasional. Ideologi yang ingin mereka sebarkan dan dijadikan persaingan yaitu ideologi Demokrasi Liberal yang dipegang oleh Amerika Serikat  dengan Sosialis Komunis yang dimiliki oleh Uni Soviet yang juga disertai dengan perkembangan teknologi persenjataan nuklir. Amerika Serikat ingin ideologi demokrasinya mendominasi dalam kehidupan Internasional sedangkan Uni Soviet sendiri ingin paham otoriternya pun menjadi dominan dalam kancah Internasional.
Dengan berbagai cara mereka mencoba untuk mendominasi dan menyebarkan paham atau ideologi yang mereka miliki ke berbagai belahan dunia. Karena kondisi persaingan yang semakin memanas antara dua kubu tersebut menjadikan kedua blok Negara super power itu mulai meningkatkan kekuatan nasionalnya masing – masing. Mulai dari membentuk aliansi-aliansi baru bersama sekutu-sekutunya sampai mengembangkan teknlogi senjata nuklir. Peningkatan kekuatan nasional itu dianggap sebagai ancaman bagi Negara yang menjadi lawannya tersebut. Hal ini dirasakan jelas oleh  Uni Soviet selama terjadinya Perang Dingin. Pengembangan kekuatan yang dilakukan oleh Amerika Serikat terutama dalam pengembangan senjata nuklir dan rudal-rudal jarak menengah (SLBM) hingga rudal-rudal antara benua atau ICBM (Inter Continental Ballistic Missile) yang mana pengembangan persenjataan itu merupakan persenjataan utama dalam rangka mendukung strategi keamanan Amerika Serikat yang ditambah dengan pengembangan kemampuan pesawat-pesawat pem bom yang membawa bom-bom nuklir untuk dijatuhkan ke wilayah sasaran tertentu.. Tindakan agresif Amerika Serikat ini dinilai sebagai sebuah ancaman bagi Uni Soviet.
Pengembangan kekuatan nasional dalam rangka terciptanya balance of power merupakan salah satu hal yang mau tidak mau harus di lakukan oleh Uni Soviet apalagi dalam persaingan dalam mencapai kepentingan nasional yang dalam hal ini adalah penyebaran ideologi masing-masing. Uni soviet pun harus mengambil tindakan serupa untuk merespon ancaman yang diluncurkan Amerika Serikat. Uni Soviet meresponnya dengan strategi yang selalu ingin ditempuh adalah bagaimana mengamankan wilayah sekitar perbatasan dengan membentuk daerah penyangga mengingat Uni Soviet sendiri merupakan bangsa yang selalu terancam.
Strategi yang ditempuh Uni Soviet adalah dengan menguasai Eropa Timur untuk melindungi wilayah Uni Soviet dari saingan utamanya. Tidak hanya itu upaya yang dilakukan Uni Soviet untuk mengimbangi kekuatan dan merespon ancaman dari tindakan agresif Amerika Serikat. Tindakan nyata yang dilakukan Uni Soviet dalam rangka menghadapi ancaman itu adalah dengan mengembangkan persenjataan nuklir. Terhitung dalam kurun waktu 10 tahun dari tahun 1960 sampai tahun 1970, Unio Soviet mampu mengembangkan ICBM hingga 1510 buah yang semula hanya mempunyai 4 buah.[4] Tetapi semakin meningkat dan meluasnya pengembangan persenjataan nuklir antara dua Negara super power itu justru akan menjadikan ancaman yang harus dihadapi masing – masing kubu semakin besar. Uni Soviet menyadari akan hal ini. Oleh karenanya Uni Soviet menerapkan sistem terhadap pengendalian terhadap produksi dan pengadaan serta pengembangan persenjataan nuklir yang dikenal dan dinamakan dengan Arms Control. Realisasi dari konsep pemabatasan persenjataan nuklir yang pertama kali adalah yang disebut dengan SALT (Strategic Arms Limitation Talk) yang pembiacaraannya dimulai pada November 1969.[5]
Perundingan untuk meredakan Perang Dingin dilakukan oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet melalui Strategic Arms Limitation Talks (SALT), sama-sama mempunyai tujuan untuk menghindari perang nuklir yang membahayakan keselamatanumat manusia. Perundingan SALT secara umum mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Memperkecil kemungkinan terjadinya perang nuklir.
2. Apabila perang tidak dapat dihindarkan, diharapkan akibatnya tidak tidak              terlalu menghancurkan.
3. Menghemat biaya pertahanan.
4. Mencegah terjadinya perlombaan senjata strategis

2.2              Penerapan Strategic Arms Limitation Treaty.

SALT I tercetus oleh kesediaan kementrian Luar Negeri Uni Soviet dalam mendiskusikan senjata strategis keterbatasan dengan pihak Amerika. Amerika Serikat dan Uni Soviet bernegosiasi mengenai perjanjian pertama untuk menempatkan batas dan hambatan pada beberapa pusat persenjataan mereka (Negara) yang dianggap paling penting.  Perjanjian SALT I ini ditandatangani oleh Ricard Nixon (Presiden Amerika Serikat) dan Leonid Breshnev (Sekjen Partai Komunis Uni Soviet) pada tanggal 26 Mei 1972.[6] Pertemuan kedua perwakilan negara adidaya tersebut menyepakati bahwa:
a. Pembatasan terhadap sistem pertahanan anti peluru kendali (Anti-Ballistic Missile=ABM).
b.     Pembatasan Senjata-senjata ofensif strategis, seperti Inter-Continental Ballistic Missile (ICBM= Peluru Kendali Balistik Antarbenua) dan Sea-Launched Ballistic Missile (SLBM= Peluru Kendali Balistik yang dikendalikan dari laut atau kapal).
SALT I memberikan kesepakatan untuk membatasi jumlah misil nuklir yang dimiliki oleh kedua belah pihak Negara. Uni Soviet hanya mempunyai izin untuk memiliki misil maksimal 1600 misil, sedangkan AS hanya diijinkan memiliki 1054 misil.
Dengan berjalannya perjanjian SALT I ini, Uni Soviet merasa dirinya menjadi tidak kuat lagi menjalankan kesepakatan tersebut. Hal ini menyebabkan Soviet mengerahkan pasukannya pada Afganistan yang bertujuan untuk membantu rakyat Afganistan tersebut. Namun upaya yang dilakukan ini mendapatkan reaksi dari pihak Amerika Serikat. Presiden AS (Jimmy Carter) memberikan pernyataan bahwa agresi Uni Soviet di Afghanistan tersebut mengkonfrontasi dunia dengan tantangan strategis paling serius sejak Perang Dingin dimulai. Dengan keadaan ini AS berkeininan untuk menggunakan kekuatan militernya di Teluk Persia. Selain itu AS juga mendukung adanya pemberontakan anti-komunis di Afghanistan. AS juga memberikan ancaman tentang kemampuan nuklirnya dan ancaman serangannya.
Di tengah – tengah memanasnya ketegangan antara Uni Soviet dengan Amerika dan tidak pernah berkomitmen dengan perjanjian yang mereka buat sendiri, terlebih AS yang hingga saat ini tetap bersikeras untuk menerapkan proyek pertahanan anti rudal balisti dengan alasan untuk menandingi kemampuan rudal Rusia, mereka melakukan perjanjian SALT II (15 Juni 1979) di Vienna. Perjanjian ini  membatasi produksi dan penyimpanan senjata nuklir. Kedua belah pihak setuju untuk membatasi kepemilikan peluncuran senjata nuklir maksimal 2400 unit, dan maksimal 1320 unit Multiple Independently Targeted Reentry Vehicle (MIRV).[7]
Namun dalam SALT II ini tidak mendapatkan suatu upaya baik dari kedua belah pihak. Uni Soviet memiliki keunggulan dibandingkan Amerika Serikat. Soviet memiliki tingkat persenjataan dan kemiliteran yang lebih baik dibanding AS. Akan tetapi melihat kemampuan Soviet itu, AS tidak diam saja. Meskipun ada perjanjian SALT II ini, AS tetap mendorong aksinya dalam meruntuhkan paham komunis dan menyebabkan Soviet menjadi terpecah menjadi beberapa Negara. Hal ini menyebabkan Soviet menjadi kalah dalam perang dingin dan menyatakan bahwa Amerika yang telah memenangkannya.

2.3  Kelemahan Strategic Arms Limitation Treaty (SALT)

Munculnya ide arms control dan disarmament merupakan isu berskala internasional guna mengkontrol adanya arms race. Istilah disarmament merupakan istilah untuk pemusnahan persenjataan strategis sedangkan arms control lebih kepada pengurangan persenjataan.[8]
Hambatan dalam proses Arms Control and Disarmament terdiri dari 8 faktor, Faktor-faktor tersebut antara lain (Holsti 1987: 447-455)[9]:
1)                  Senjata dapat digunakan untuk menciptakan bargaining-power tetapi juga turut menyebabkan ketegangan internasional, sehingga ia dapat mengurangi kemungkinan bagi penyelesaian isu-isu politik yang belum terselesaikan.
2)                  Adanya overestimated terhadap kapasitas dan kapabilitas militer negara lain. Para pembuat kebijakan cenderung merasa bahwa program persenjataan mereka kembangkan dengan maksud defensif, tapi menganggap bahwa persenjataan lawan dimaksudkan untuk tujuan agresif.
3)                  Adanya dorongan dan akses yang mudah untuk memperoleh persenjataan serta kemajuan teknologi telah membuat senjata semakin up-date dengan aplikasi baru.
4)                  Kekhawatiran adanya serangan secara tiba-tiba dan penyebaran senjata nuklir sebagai tujuan utama untuk mempertahankan stabilitas wilayah.
5)                  Kekhawatiran akan perkembangan teknologi yang dilakukan oleh pihak lawan yang memiliki kapasitas dan kapabilitas militer yang semakin kuat, terlebih dengan meningkatnya penyebaran nuklir, maka negosiasi dan perundingan arms control akan semakin sulit pula.
6)                  Adanya pertentangan mengenai masalah verifikasi. Karena perkembangan senjata yang semakin canggih dan semakin bertambahnya kemampuan pihak lain untuk mengubah keseimbangan militer yang ada dalam waktu singkat, maka kebutuhan untuk diadakan verifikasi seharusnya semakin meningkat pula, namun hal ini agaknya sulit untuk dilakukan
7)                  Masalah pencarian formula-rasio yang menguntungkan masing-masing pihak. Suatu formula pengurangan satu jenis senjata yang benar-benar bersifat kuantitatif bahkan mathematical-equity sekalipun mungkin akan menciptakan kontroversi.
8)                  perlombaan senjata dan adanya berbagai resiko yang ditimbulkan oleh arms control.
Kelemahan- kelemahan lain juga terlihat dalam perjanjian SALT I ataupun SALT II. Pengendalian senjata antara AS dengan Soviet dibicarakan dalam Strategic Arms Limitation Treaty (SALT). Tahun 1972, dihasilkan SALT I, yang berisi kesepakatan untuk membatasi pembangunan dan pembekuan sistem ABM dan menetapkan berbagai peringkat kekuatan senjata nuklir yang dimiliki oleh negara-negara adidaya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi  tidak terjadi perang antara kedua negara tersebut. Pada 1979, pertemuan puncak di Wina antara Carter dengan Breznev menghasilkan kesepakatan yang disebut SALT II. Intervensi Soviet di Afganistan telah menyebabkan proses ratifikasi tertunda Presiden Amerika Serikat Jimmy Carter menyatakan bahwa serbuan Uni Soviet adalah ancaman paling serius sejak Perang Dunia II, Carter nantinya mengembargo pengiriman bahan keperluan seperti butir padi dan teknologi tinggi untuk Uni Soviet dari Amerika Serikat.[10]
Dalam perjanjian SALT II menuai kecaman karena tiga alasan, yaitu perjanjian tersebut tidak mengikutsertakan kapabilitas nuklir negara-negara ketiga lainnya, seperti RRC; kurang memperhatikan persoalan hulu ledak nuklir yang merupakan masalah inti dari pengendalian senjata; dan terakhir adalahperjanjian tersebut gagal memisahkan kuantitas IRBM (rudal balistik jarak menengah) di Eropa Tengah yang makin meningkat[11]. Sehingga menyebabkan negara-negara yang memilki patron kepada negara tersebut digunakan sebagai ajang oleh negara patronnya untuk menggelar uji coba nuklir seperti halnya china.[12]
Masalah lain yang muncul adalah seperti belum dibahasnya juga mengenai pengadaan senjata nuklir jarak menengah seperti juga pesawat-pesawat pembom yang membawa nuklir-nuklir landas udara. Hal ini pula yang dikhawatirkan membawa dampak terhadap pengembangan persenjataan nuklir yang tidak dibatasi dalam SALT 1 tersebut. seperti contohnya yang dilakukan Amerika Serikat dengan mengembangkan MIRv’s (Multiple Independently Re-entry Vehicle) yaitu rudal nuklir landas darat (ICBM) yang dilengkapi sepuluh kepala nuklir pada setiap rudalnya. Sehingga walaupun ICBM nya dibatasi namun apabila satu rudal dapat dikembangkan jumlah kepala nuklirnya maka pembatasan tersebut dapat dibilang sia-sia[13].



BAB III
KESIMPULAN
Konsep Arms Control and Disarmament merupakan hal yang cukup positif dalam proses perdamaian dunia terutama pada saat itu dimana terjadi kekuatan Bipolar antara Uni soviet dan Amerika Serikat dimana  negara-negara tersebut memiliki kekuatan militer dengan persenjataan yang cukup besar dan cukup untuk kembali membuat dunia masuk kedalam perang besar seperti halnya Perang Dunia pertama dan Perang Dunia kedua yang cukup memakan banyak korban dan mengahncurkan perekonomian.
Disisi yang lain Konsep Arms Control and Disarmament akan menjadi sebuah hal yang tidak mugkin untuk dilakukan bahkan sia-sia jika tidak ada niat dari negara-negara yang memiliki kekuatan major power untuk melakukannya. Ini terlihat dari apa yag terjadi dalam Perjajian SALT I dan Perjanjian SALT II yang harus tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena negara-negara major power seperti Amerika Serikat dan Uni Soviet melakukan pelanggaran dalam perjanjian tersebut baik dengan melakukan Invasi ke Afganistan.
Kegagalan perjanjian SALT I dan SALT II merupakan sebuah hal yang setidaknya harus dijadikan pelajaran oleh semua pihak dalam dunia interasional bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap sebuah perjanjian oleh satu negara saja maka imbasnya akan mengenai negara lain teruatama negara-negara minor power seperti negara-negara dunia ketiga.



[2] Ibid.
[6] Diakses dari http://muyas-orchid.blogspot.com/2009/10/karya-tulis-sejarah.html

[7] Diakses dari http://wulandecassiopeian.blogspot.com/

[9]ibid
[13] ibid

TUGAS SOSIOLOGI KRITIK


Dalam mata kuliah Sosiologi Kritik, mahasiswa dituntut agar dapat selalu mengembangkan sikap kritis terhadap apapun. Termasuk sikap kritis terhadap segala bentuk fenomena sosial yang terjadi dalam masyarakat baik yang dialami orang lain ataupun oleh dirinya sendiri. Melalui tugas sosiologi kritik ini saya sebagai mahasiswa yang menempuh mata kuliah Sosiologi Kritik tersebut akan mencoba berpikir kritis dan mengungkapkan fenomena sosial yang dialami oleh diri saya pribadi terkait dengan birokrasi yang ada dalam tubuh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang merupakan fakultas tempat saya kuliah ini.
            Yang saya ingin kritik adalah bagaimana birokrasi yang berlangsung di dalam FISIP itu sendiri. Dalam birokrasi pasti ada yang namanya aturan-aturan yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh anggotanya yang ada didalam badan tersebut. Khsusunya dalam lingkungan FISIP ini adalah bukan hanya oleh mahasiswanya saja namun juga seluruh dosen dan pegawai-pegawai atau karyawan yang ada di FISIP sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
            Misalnya dalam dalam hal yang paling kecil saja yakni waktu kedatangan atau kehadiran para pegawai di Kampus. Dalam peraturan tercantum jadwal pegawai hadir di tempat kerjanya adalah pada pukul 08.00 WIB. Ini merupakan peraturan kantor bahkan sudah ditetapkan secara nasional di negara Indonesia. Namun apa yang terjadi dalam lingkungan FISIP, banyak pegawai yang datang terlambat “ngaret” istilahnya hingga satu jam dari jadwal yang sudah ditentukan. Begitu pula sebaliknya dengan jam pulang. Banyak pegawai yang sudah pulang sebelum jam kantor yakni waktu normal yakni pukul 16.00 WIB, namun kebanyakan jam 3 sudah banyak yang tidak ada di tempat. Hal ini kemudian berdampak pada pelayanan yang dirasakan kurang maksimal dan juga dapat merugikan mahasiswa sebagai pihak yang banyak membutuhkan pelayanan mereka.
            Saya misalnya yang sudah merasakan kerugian dari sikap “ngaret” pegawai di FISIP tersebut. Ketika saya menjadi panitia kegiatan dari Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) saya yakni HIMAHI, saya mendapat tugas mengurusi segala macam bentuk surat menyurat terkait surat ijin kegiatan, surat ijin peminjaman tempat, dan surat-surat lainnya yang membutuhkan proses cepat demi kelancaran kegiatan tersebut. Namun apa yang saya alami adalah molornya penyelesaian prosedural surat-surat tersebut seperti mendapatkan tanda tangan pihak-pihak yang berwenang dalam memberikan ijin tersebut. Seperti misalnya penandatanganan proposal kegiatan yang membutuhkan proses cepat karena akan digunakan untuk diajukan ke pihak sponsor.
            Dalam kasus ini dapat dilihat contoh kecil dari betapa buruknya birokrasi yang ada di Indonesia. lemahnya birokrasi dalam lingkup FISIP ini terkait “budaya santai” dan kurang disiplin terhadap peraturan yang sudah ada. Seharusnya mereka sadar akan kewajiban-kewajiban mereka dan mau menghargai hak-hak orang lain. Sehingga budaya santai tersebut dapat dihilangkan dan tidak malah turun temurun kemudian ditiru oleh generasi selanjutnya, sehingga “budaya santai” tersebut tidak tumbuh terus berkembang secara turun temurun.
            Idealismenya jika pegawai-pegawai dapat menjalankan birokrasi sebagaimana mestinya, sesuai aturan-aturan yang berlaku serta dapat memenuhi seluruh kewajiban dan sadar akan kedisiplinan maka akan tercipta birokrasi ideal yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh anggota keluarga dalam hal ini adalah warga FISIP itu sendiri. Dan juga manfaat yang paling penting adalah upaya penghapusan “budaya santai” di kalangan pelaksana birokrasi demi tercapainya birokrasi yang baik dan sesuai prosedural.


Revolusi: Puncak Perubahan Sosial


Revolusi Sebagai Bentuk Perubahan Sosial
            Revolusi merupakan wujud perubahan sosial paling spektakuler yang mencakup perpecahan mendasar dalam proses historis, pembentukan ulang masyarakat dari dalam dan juga pembentukan ulang manusia. Dalam artian disini revolusi dikatakan sebagai tanda kesejahtraan sosial karena pada saat revolusi dianggap manusia telah mengalami proses lahir kembali. Beberapa hal yang membedakan revolusi dengan perubahan sosial yang lainnya yakni antara lain: a) cakupan perubahannya luas menyentuh semua tingkat dan dimensi masyarakat (ekonomi, politik, sosial, budaya, pribadi individu dan lain-lain). b) perubahannya bersifat radikal dan fundamental menyentuh inti dan fungsi sosial. c) perubahannya terjadi secara cepat dan spontanitas dalam lambatnya proses historis. d) karena perubahannya sangat cepat da tiba-tiba maka revolusi mudah diingat oleh.
Riwayat Ringkas Gagasan Revolusi
            Istilah revolusi memasuki dua bidang yakni hubungan dialektika dengan kehidupan sosial. Mitos dan revolusi saling mempengaruhi meski  hubungan dialektika diantara keduanya tak banyak berperan di kedua tingkat namun lebih berperan di tingkat kesadaran sosial, antara wacana sehari-hari dan diskursus sosiologi. Istilah revolusi muncul di abad 14 namun sifatnnya lebih umum dan berbeda dengan pegertian modern, revolusi yang berarti gerakan melingkar (circular) yang bermakna bahwa revolusi merupakan pergantian penguasa secara melingkar atau penggantian seluruh elit politik menyertai kemunculan nation state. Baru ketika memasuki abad 18 konsep revolusi dalam pengertian modern baru muncul. Revolusi digunakan sebagai istilah untuk melukiskan terobosan jaman serupa, penataan ulang masyarakat secara fundamental. Pada abad 19 berbarengan dengan industrialisasi, urbanisme serta kapitalisme tentunya menjadi “era emas” bagi revolusi dalam mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat (politik dan teori sosial). Ketika masuk abad 20, terjadi kelapukan modernitas dimana kemajuan dinilai justru menimbulkan krisis sehingga orang-orang tak lagi memimpikan revolusi bahkan justru mencemaskannya.
Konsep Revolusi Modern
            Konsep revolusi berasal dari dua tradisi intelektual yakni filsafat sejarah dan sosiologi. Konsep filsafat sejarah menjelaskan revolusi sebagai suatu terobosan radikal terhadap keberlangsungan jalannya sejarahnya. Konsep sosiologi lebih mengacu pada penggunaan massa atau ancaman paksaan dan kekerasan terhadap penguasa untuk melaksanakan perubahan mendasar dalam masyarakat. pencerminannya dapat terlihat dari definisi revolusi saat ini yang digolongkan dalam 3 kelompok. Yang pertama definisi menekankan pada transformasi fundamental masyarakat. golongan kedua mencakup definisi yang menekankan pelibatan masyarakat dalam jumlah besar dan temobilisasi dalam satu gerakan revolusioner. Kelompok ketiga menekankan pada perlunya penggunaan kekerasan. Sebagai pelengkap definisi revolusi modern terdapat konsep lain definisi revolusi yakni Coup d”etat yang berarti revolusi istana yang berarti pergantian secarah tidak sah penguasa, pemerintah atau personil institusi politik tanpa modifikasi rezim, organisasi ekonomi dan sistem budaya.
            Jalannya revolusi terkenal dalam hasil analisis para ahli yang tebagi menjadi 10 tahap namun analisis tersebut menunjukkan beberapa aspek penting fenomena revolusi. Namun setiap hal layak dikatakan sebagai teori harus mencakup tiga hal yakni: 1) harus mengesankan citra umum atau model konseptual dari fenomena. 2) harus memilih faktor atau variabel tertentu sebagai penentu, penyebab, atau mekanisme utama revolusi. 3) harus memiliki seperangkat hipotesis yang bisa diuji dalam hal kesaling ketergantungan antar variabelnya khususnya mengenai asal usul, jalannya, hasil atau akibat dari revolusi.
Model Revolusi
            Ada dua teori dasar yang pertama teori yang menekankan pada agen, Terdiri dari dari: 1) model ledakan, yang berarti revolusi berasal dari bawah sebagai akibat dari akumulasi ketegangan, keluhan, ketidakpuasan yang melebihi batas tertentu. 2) model persekongkolan, revolusi dilihat sebagai ciptaan seseorang namun bukan massa melainkan agitator luar yang mendukung massa untuk bertindak revolusioner. Teori yang kedua lebih pada kondisi structural mencakup; 1) model katup pengaman, dimana revolusi akan meletus jika kontrol negara melemah. 2) model kantong terbuka, revolusi meletus jika muncul sumber daya dan peluang baru terbuka meliputi peluang politik, kerangka hukum, hak dan kebebasan. Kedua teori dan modelnya tersebut mengandung perbedaan asumsi dan masalah yang dikaji.

Teori Utama Revolusi
            Terdapat 4 aliran utama teori revolusi. 1) teori revolusi modern oleh Sorokin (1925). Sebagai contoh pendekatan tindakan. Mencakup 6 bidang perubahan antara lain: transformasi reaksi terhadap ucapan, penyelewengan reaksi terhadap kepemilikan, penyelewengan reaksi seksual, penyelewangan reaksi terhadap tugas, penyelewengan reaksi terhadap kekuasaan dan bawahan dan reaksi terhadap agama, moral, estetika, dan prilaku lainnya. 2) teori aliran psikologis, aliran yang mengabaikan tindakan reflek atau naluriah dasar dan beralih ke bidang orientasi sikap dan motivasi, teori ini erat kaitannya denganpemikiran akal sehat.3) teori structural, memusatkan perhatian pada tingkat struktur makro dengan mengabaikan faktor psikologi. Menurut teori ini revolusi adalah hasil hambatan dan ketegangan struktural dan terutama bentuk hubungan khusus tertentu antara rakyat dan pemerintah. Teori ini dituduh berat sebelah dan mengabaikan psikologi individu. 4) pendekatan politik, melihat revolusi sebagai sifat fenomena politik yang muncul dari proses yang khusus terjadi di bidang politik. Dimana merupakan hasil dari pergeseran keseimbangan kekuatan dan perjuangan memperebutkan hegemoni antara pesaing untuk mengendalikan negara.
            Kedaulatan ganda merupakan masalah mendasar situasi revolusioner yang muncul bila: 1) adanya penantang yang nyata yang meningkatkan tuntutan mengontrol pemerintahan. 2) penantang tersebut mendapat dukungan dari sebagian besar rakyat baik materi maupun dukungan politik. 3) kontrol pemerintah tak mampu melawan gerakan pemberontakan. Selain itu, derajat pengalihan kekuasaan sebagai akibat tindakan revolusioner tergantung kepada: 1) keluasan dan kekakuan perpecahan antara penguasa dan oposisi. 2) cakupan koalisi penguasa dan oposisi menjelang dan selama revolusi. 3) seberapa besar kontrol oposisi terhadap alat kekuasaan negara.
            Terdapat 7 tindakan penentang (oposisi) menurut Tilly antara lain: a) oposisi dan tuntutan kekuasaannya muncul secara bertahap. b) tuntutan kekuasaan diikuti dengan mobilisasi pendukung yang setuju. c) oposisi berusaha menekan pemerintah untuk tidak dapat memobilisasi kekuatan. d) oposisi beserta koalisinya berhasil mengontrol bagian kekuasaan tertentu milik pemerintah (aparatur negara dan militer). e) oposisi berjuang memperluas kontrol atas bagian kekuasaan pemerintahan lama. f) oposisi yang menang dikalahkan oleh kekuatan yang berkoalisi dengan pemerintah lama. g) terbentuknya kembali satu pemerintahan yang berdaulat penuh dalam mengontrol seluruh rakyat.
Penentuan Batas Ketidaktahuan dalam Situasi Revolusi
            Lima teka-teki atau paradoks yang akan dihadapi untuk menyusun teori revolusi yang lebih lengkap di masa yang akan datang antara lain:
1.      Mengenai pecahnya revolusi. Terkait kondisi dan kekuatan yang menyebabkan pecahnya revolusi mencakup tindakan manusia, motivasi, tujuan, emosi da lain-lain yang kita tidak tahu kapan dan dimana akan muncul.
2.      Mengenai kemampuan mobilisasi kekuatan revolusioner. Bagaimana masyarakat tiba-tiba mampu membentuk massa dan berhasil melawan rasa acuh terhadap keadaan sehingga muncul kesadaran untuk melakukan perubahan demi mencapai cita-cita mereka.
3.      Mengenai warisan semangat “revolusioner”. Lebih kepada keterikatan sejarah dan pengaruh dari keberhasilan revolusi terdahulu, apakah mampu membuat rakyat mau atau tidak mau melakukan tindakan revolusioner di masa yang akan datang.
4.      Mengenai hasil revolusi. Jika revolusi terdahulu sukses maka akan melahirkan mitos kepahlawanan dan prestasi revolusioner yang telah dilakukan.
5.      Mengenai kemungkinan memprediksi. Memprediksi atau meramal munculnya tindakan revolusioner.
            Teka-teki kelima mengenai kemampuan memprediksi, merupakan fakta bahwa sulit untuk memprediksikan suatu peristiwa revolusioner dengan beberapa alasan antara lain:
1.       revolusi tergantung pada tindakan sejumlah besar individu yang mengambil keputusan berdasarkan faktor biografis dan situasi sosial yang unik, tak teratur, tak terduga sehingga sulit untuk dilakukan prediksi secara khusus.
2.      Kemampuan seorang pemimpin untuk memobilisasi massa untuk melakukan tindakan revolusioner. Dimana kemampuan ini sebagian besar merupakan rahasia genetik sehingga tentu saja kemudian sulit untuk diprediksi.
3.      Walaupun revolusi terdiri dari proses dan tahapan-tahapan yang mungkin teratur namun kenyataannya bagian-bagian dari proses tersebut merupakan kombinasi hal-hal yang unik dan melahirkan fenomena yang sama sekali baru dan tidak dapat diprediksikan dengan teori yang ada.