ARIF FRASTIAWAN S
090910101013
HUBUNGAN INTERNASIONAL
TUGAS SOSIOLOGI KRITIK
Dalam mata kuliah Sosiologi Kritik, mahasiswa dituntut agar dapat selalu mengembangkan sikap kritis terhadap apapun. Termasuk sikap kritis terhadap segala bentuk fenomena sosial yang terjadi dalam masyarakat baik yang dialami orang lain ataupun oleh dirinya sendiri. Melalui tugas sosiologi kritik ini saya sebagai mahasiswa yang menempuh mata kuliah Sosiologi Kritik tersebut akan mencoba berpikir kritis dan mengungkapkan fenomena sosial yang dialami oleh diri saya pribadi terkait dengan birokrasi yang ada dalam tubuh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang merupakan fakultas tempat saya kuliah ini.
Yang saya ingin kritik adalah bagaimana birokrasi yang berlangsung di dalam FISIP itu sendiri. Dalam birokrasi pasti ada yang namanya aturan-aturan yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh anggotanya yang ada didalam badan tersebut. Khsusunya dalam lingkungan FISIP ini adalah bukan hanya oleh mahasiswanya saja namun juga seluruh dosen dan pegawai-pegawai atau karyawan yang ada di FISIP sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Misalnya dalam dalam hal yang paling kecil saja yakni waktu kedatangan atau kehadiran para pegawai di Kampus. Dalam peraturan tercantum jadwal pegawai hadir di tempat kerjanya adalah pada pukul 08.00 WIB. Ini merupakan peraturan kantor bahkan sudah ditetapkan secara nasional di negara Indonesia. Namun apa yang terjadi dalam lingkungan FISIP, banyak pegawai yang datang terlambat “ngaret” istilahnya hingga satu jam dari jadwal yang sudah ditentukan. Begitu pula sebaliknya dengan jam pulang. Banyak pegawai yang sudah pulang sebelum jam kantor yakni waktu normal yakni pukul 16.00 WIB, namun kebanyakan jam 3 sudah banyak yang tidak ada di tempat. Hal ini kemudian berdampak pada pelayanan yang dirasakan kurang maksimal dan juga dapat merugikan mahasiswa sebagai pihak yang banyak membutuhkan pelayanan mereka.
Saya misalnya yang sudah merasakan kerugian dari sikap “ngaret” pegawai di FISIP tersebut. Ketika saya menjadi panitia kegiatan dari Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) saya yakni HIMAHI, saya mendapat tugas mengurusi segala macam bentuk surat menyurat terkait surat ijin kegiatan, surat ijin peminjaman tempat, dan surat-surat lainnya yang membutuhkan proses cepat demi kelancaran kegiatan tersebut. Namun apa yang saya alami adalah molornya penyelesaian prosedural surat-surat tersebut seperti mendapatkan tanda tangan pihak-pihak yang berwenang dalam memberikan ijin tersebut. Seperti misalnya penandatanganan proposal kegiatan yang membutuhkan proses cepat karena akan digunakan untuk diajukan ke pihak sponsor.
Dalam kasus ini dapat dilihat contoh kecil dari betapa buruknya birokrasi yang ada di Indonesia. lemahnya birokrasi dalam lingkup FISIP ini terkait “budaya santai” dan kurang disiplin terhadap peraturan yang sudah ada. Seharusnya mereka sadar akan kewajiban-kewajiban mereka dan mau menghargai hak-hak orang lain. Sehingga budaya santai tersebut dapat dihilangkan dan tidak malah turun temurun kemudian ditiru oleh generasi selanjutnya, sehingga “budaya santai” tersebut tidak tumbuh terus berkembang secara turun temurun.
Idealismenya jika pegawai-pegawai dapat menjalankan birokrasi sebagaimana mestinya, sesuai aturan-aturan yang berlaku serta dapat memenuhi seluruh kewajiban dan sadar akan kedisiplinan maka akan tercipta birokrasi ideal yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh anggota keluarga dalam hal ini adalah warga FISIP itu sendiri. Dan juga manfaat yang paling penting adalah upaya penghapusan “budaya santai” di kalangan pelaksana birokrasi demi tercapainya birokrasi yang baik dan sesuai prosedural.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar