Entri Populer

Sabtu, 14 Januari 2012

POLPEM AMERIKA SERIKAT

NAMA           : ARIF FRASTIAWAN S
NIM                : 090910101013
MAKUL        : POLPEM USA
            Amerika Serikat (AS) hingga saat ini masih menjadi kiblat dari perkembangan lembaga politik & demokrasi, karena realitas politik AS berpengaruh terhadap negara-negara lain. Hal tersebut juga karena percaturan terbesar terhadap perpolitikan dunia.
            Filosof Prancis di abad ke-19 menyebutkan “Dalam mempelajari politik suatu negara tidak cukup hanya mempelajari institusi-institusi & lembaga pemerintahan yang ada melainkan harus dilihat secara menyeluruh. Instruksi yang kuat antara sistem kepercayaan, nilai-nilai individual, institusi sosial dengan sistem politiknya, ketiganya memberi pengaruh yang kuat terhadap pembentukan sistem politik dan pemerintahannya.
            Bangsa yang pertama kali mendidirikan negara AS ini adalah para emigran eropa yang secara mayoritas terdiri dari individu-individu yang mendambakan kebebesan sebagai suatu landasan kehidupan yang bermartabat sekaligus sebagai suatu tujuan pembentukan lembaga sosial ataupun politik.
Latar Belakang Emigran Eropa berpindah ke AS dan mendambakan Kebebasan
Mulai abad ke-17 Eropa di era abad pertengahan, Eropa pada era itu dominasi kekuatan gereja sangat kuat sehingga kekuasaan di luar gereja (katolik roma) harus dapat pengakuan dari gereja. Abad ke-17 muncul pemikiran tentang sekulerisme, nasionalisme dan bertemu dengan semangat protestan yang menginginkan kebebasan. Eropa pada abad 17 masih dikuasai tahta suci romawi tapi kemudian setelah muncul gagasan nasionalisme perlawanan kekuasaan gereja muncul sehingga ada perang agama selama 30 tahun (antara raja-raja eropa). Selama perang itu terjadi penindasan yang berlebihan terhadap kebebasan Eropa (para penganut protestan). Realitas ini menjadikan alasan bagi para warga Eropa untuk beremigran ke Amerika yang informasi keberadaan benua Amerika diperoleh dari ekspedisi Columbus & Marcopolo.
Selain fakta di atas pada abad ke-16 & 17 Eropa masih didominasi oleh sistem aristokrasi : Sistem kemasyarakatan yang ditandai dengan adanya status sosial, berikut penghargaan-penghargaan terhadap individu dan juga standart kemakmuran diwariskan secara turun menurun. Ini juga faktor orang Eropa berimigrasi ke Amerika. 2 kondisi ini yang mendororng orang Eropa ke Amerika Serikat.
Pendiri AS dan Demokrasi di AS
Awalnya para emigran eropa yang pertama kali mendarat di AS dan pada perkembangan selanjutnya yang menjadi pendiri AS yaitu mereka yang menganut kristen protestan yang kemudian secara ideologis adalah orang-orang yang sudah menjadi pengikut filosof politik eropa diantaranya : John Lock, Rosseau, dan Montesquie.
Pelopor program wajib belajar bagi warga AS berawal dari kepercayaan kaum politan yang miliki pandangan tentang kedudukan individu di depan Tuhan atau keharusan individu memahami injil. Dua alasan ini berpengaruh pada sistem politik. Keyakinan tersebut telah mendorong setiap orang untuk bisa membaca sehingga terciptalah program wajib belajar tersebut. Di sisi lain kepercayaan yang mengatakan setiap individu sederajat di hadapan Tuhan juga mendorong terciptanya pemerintahan dengan sistem hukum suatu kelompok dari gereja protestan yang berpandangan bahwa setiap individu harus berpegang ketat terhadap moral & agama.
Pondasi demokrasi di AS adalah sistem sosial, kepercayaan & nilai-nilai ideologi dari Eropa. Nilai ideologis yang berpengaruh dikenal dengan nilai individualism, equality, nilai demokrasi itu sendiri.
·         Individualism : adalah sudut pandangan bahwa masyarakat itu dibangun oleh individu-individu dan oleh karenanya masyarakat harus menyediakan dan menjamin hak-hak dasar bagi individu-individu.
Ex : hak hidup, kebebasan & hak atas kesempatan yang utuh untuk mengejar kebahagiaan.
·         Nilai-nilai equality : bagi masyarakat AS tatanan masyarakat atau politik dan pemerintahan yang mereka bentuk harus menjamin setiap individu memiliki kesempatan untuk memperjuangkan kemakmuran dan kebahagiaan hidupnya sesuai usaha dan kemampuan masing-masing tanpa membedakan latar belakang primordial mereka meskipun disadari hasilnya tidak mungkin sama. Dampak dari adanya nilai equality maka akan sangat mungkin terjadi gap antara mereka yang punya kemampuan dan mereka yang punya kemampuan rendah. Prinsip-prinsip equality mengharuskan institusi, sistem politik dan pemerintahan memperlakukan semua warga negara dengan prosedur yang sama tanpa melihat latar belakang primordialnya.
Ex : Pemerintah berperan dalam mengatasi gap agar tidak terjadi disintegrasi dengan         cara subsidi bagi rakyat miskin.
·         Nilai demokrasi : satu nilai yang berpandangan bahwa pemerintahan harus diletakkan pada hukum mayoritas & pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah.
Ex : melalui pemilu / referendum.

Ideologi AS, konstitusi sebagai hukum dasar perkembangan hukum dan pemerintahan di  AS
            Nasionalisme bangsa Amerika sangat tinggi, mereka memiliki identitas sebagai rakyat AS dan mereka bangga sebagai bangsa AS, namun yang membedakan dengan Nasionalisme bangsa lain adalah nasionalisme AS tidak didasarkan pada faktor-faktor primordialisme (misal:suku, agama, ras, kesamaan bahasa) tapi lebih didasarkan pada political system believe (ideologi politik AS).
            Ideologi bangsa AS secara sederhana disebut dengan istilah democratic kapitalism, ideologi ini punya suatu arah pembangunan sistem dan lembaga politik & pemerintahan di AS. Arahnya dengan mengutamakan hak-hak individual, khususnya yang terkait dengan hak asasi manusia sebagai dasar penyelenggaraan politik dan pemerintahan AS. Yang kedua adalah bahwa kapitalisme di AS mempunyai misi atau tanggung jawab untuk mengabdi pada tujuan demokrasi. Ini adalah dua hal penting dalam konstitusi AS. Ideologi tersebut memiliki hubungan yang erat dengan ideologi liberalisme klasik yang muncul di Eropa pada abad ke-18 yang sekarang menjadi ideologi yang universal.
            Definisi Ideologi adalah seperangkat nilai-nilai (agama, tradisi dan budaya) yang mengikat dan memaksa para penganutnya untuk merealisasikan nilai-nilai tersebut dalam realitas kehidupan bersama (konteksnya : civil society, state).
            Ideologi juga tidak harus rasional / tidak harus dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Ideologi bersifat doktriner. Ideologi liberalisme klasik yang menjadi akar dari ideologi kapitalisme demokrasi pada dasarnya merupakan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di Eropa Barat yang yang didorong oleh pemikiran-pemikiran filsof politik pada saat itu antara lain John Lock, Rosseau, Montesquie.
Inti dari nilai-nilai yang terkandung dalam liberalisme mencakup 6 unsur. 6 unsur yang terkandung dalam ideologi liberalisme klasik saling terkait satu sama lain, sebelum dilembagakan, nilai-nilai ini sudah diyakini dan dipenuhi oleh masyarakat. Keenam unsure tersebut mencakup antara lain :
1)      Nilai individualism : 1 gagasan bahwa masyarakat dan sistem politik dibentuk dari individu harus memenuhi hak dasar setiap individu  (hak hidup, hak bersuara).
2)      Nilai kemerdekaan : ada 1 keharusan dalam memenuhi hak-hak individual yang tercantum dalam nilai-nilai individualisme maka setiap individu harus bebas dan memperoleh kesempatan yang sama dalam sistem politik yang terbentuk dengan resiko yang sekecil-kecilnya.
3)      Bahwa martabat setiap orang dipandang atau diyakini sederajat dan berpaham pada aristokrasi ( kehidupan seseorang dari masayarak berdasar pada keturunan) harus dihapuskan.
4)      Setiap individu harus diijinkan menyimpan harta kekayaan. Ada jaminan terhadap hak milik pribadi.
5)      Bahwa pemerintahan atau kekuasaan harus menghargai usaha yang dimiliki oleh masyarakat. Dengan kata lain para pemerintah dan pengusaha tidak berhak mengatur aktivitas atau usaha masyarakat.
6)      Bahwa wilayah kekuasaan pemerintahan harus dibatasi secara ketat. Oleh karena itu peran dan kekuatan rakyat untuk melakukan kontrol terhadap pemerintahan harus diperkuat.
Keterkaitan Kapitalisme Amerika terhadap Demokrasi
Ideologi bangsa AS yang tercakup dalam kapitalisme demokrasi telah mengandung unsur-unsur sosialisme misalnya seperti persamaan setiap individu dalam berbagai segi kehidupan. Contoh fakta untuk membuktikan hal tersebut yakni pada peristiwa Januari 1914 dimana perusahaan otomotif membuat kebijakan yang mengejutkan dunia. Perusahaan ini melakukan penaikan gaji buruh dan sekaligus penurunan harga mobil. Padahal pada saat itu tidak ada demonstrasi yang dilakukan oleh kaum buruh. Kebijakan tersebut tidak lain memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan atau kemakmuran karyawannya. Kasus ini oleh banyak pengamat dinilai sebagai suatu manifestasi rakyat AS untuk mengabdi pada tujuan demokrasi. Hal tersebutlah yang membedakan kapitalisme AS dengan kapitalisme yang lain.
Secara garis besar konstitusi AS sebagai penjabaran lebih lanjut dari ideologi mereka, memuat beberapa prinsip dasar tentang peraturan sistem politik dan pemerintahan yakni antara lain :
Ø  Fungsi-fungsi pemerintahan serta kontrol publik terhadap pemerintah.
Ø  Prinsip tentang prosedur tata cara masyarakat melakukan aktivitas, baik yang dilakukan atau dilarang.
Ø  Struktur dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan fungsi-fungsi publik.
Ø  Prinsip mengenai legitimasi kekuasaan.
            Alasan AS membentuk negara federasi. Pembentukan negara federasi tersebut dikarenakan para pendiri AS memiliki kecurigaan yang sangat kuat terhadap penyalahgunaan kekuasaan jika kekuasaan terlalu banyak diamanatkan pusat. Sehingga dibentuklah kesatuan negara yag merdeka terdiri dari 13 negara bagian dengan kekuasaan minimal di pusat da kekuasaan sebagian besar diserahkan pada negara-negara bagian tersebut.
            Badan legislative continental sebenarnya merevisi UU konfederasi tetapi malah mengganti UU, tujuannya :
·         Membuat UU baru. 13 negara bagian mengirimkan 55 delegasi
·         Memperkuat eksistensi AS
·         Memperkuat komitmen ideologinya yang sangat kuat terhadap penghargaan HAM atau hak-hak individu
            Berdasarkan ketentuan konstitusi 1787 terdapat pengalokasian kekuasaan yang dikenal dengan federalism dan pemisahan kekuasaan yakni : pemerintahan negara federal, pemerintahan negara bagian dan pemerintahan local / distrik
            Pada tiap level kewenangan politik, kekuasaan dipisahkan ke dalam 3 cabang yang masing-masing independen. Misal di AS terdapat 2 badan sederajat dan tidak dapat saling menjatuhkan dan masing-masing memliki ketentuan masa jabatan dan cara pengesahan anggota yang berbeda yakni senat yang masa jabatannya 6 tahun dan sebelum di amandemen konstitusi senat dipilih oleh legislative negara bagian. Dan badan yang kedua yakni DPR yang memiliki masa jabatan 2 tahun dan dipilih langsung oleh rakyat sejak berlakunya konstitusi 1787.
            Pembagian negara bagian bukan sekedar unit administrasi dari pemerintahan federal dalam hal ini pemerintahan federal merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam hal-hal tertentu misal : sistem moneter, hubungan Luar Negeri, hankam dan perpajakan. Konsekuensi ditetapkannya sistem federalism meliputi :
o   Sistem federalisme mengharuskan konstitusi melindungi hak-hak negara bagian, antara lain meliputi membuat anggaran dan membuat serta melaksanakan hukum
o   Negara bagian juga terlindungi dari kesewenangan pemerintahan federal dengan adanya perwakilan mereka di senat (masing-masing negara bagian 2 orang perwakilan)
o   Konstitusi menetapkan dewan electoral yang dipilih negara bagian
o   Berkaitan dengan prosedur amandemen konstitusi
            Konsepsi negara federal (federalism) antara lain menjamin pengambilan keputusan di negara-negara bagian untuk pemerintahan federal, menjamin lancarnya sistem ekonomi dan lain-lain.
            Peran kelompok kepentingan dan orang politik amat peting sebagai saluran aspirasi maupun kepentingan mereka, agar menjadi pertimbangan keputusan dalam pembuatan kebijakan. Warga AS sekaligus sebagai alat pencapaian kepentingan melalui partisipasi dalam lembaga politik maupun pemerintahan di AS.
            Setidaknya ada 3 wilayah kekuasaan yang menjadi ruang partisipasi warga negara AS yakni ruang kekuasaan pembuatan UU, ruang kekuasaan budgeting, dan ruang kekuasaan pembuatan perjanjian-perjanjian dengan pihak lain.
            Pembuatan UU menurut konstitusi :
Ø  Kekuasaan membuat perjanjian dengan institusi-institusi lain
Ø  Kekuasaan menandatangani perjanjian dengan institusi-institusi lain, wewenang presiden / eksekutif tidak akan efektif sebelum diratifikasi senat
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar