Oleh
ARIF
FRASTIAWAN S (090910101013)
JURUSAN ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2012
I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Hukum merupakan
seperangkat aturan yang berisi perintah serta larangan sifatnya mengikat, serta
terdapat sanksi yang tegas jika terdapat pelanggaran terhadap hukum itu
sendiri. Hukum dibuat oleh penguasa dan diterapkan pada yang dikuasai. Sebuah
negara tentunya memiliki hukum yang digunakan sebagai pedoman yang tegas dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga hukum seharusnya
dapat ditaati oleh segenap warga negara yang dikenai kewajiban serta tanggung
jawab untuk mematuhi peraturan-peraturan dalam hukum negara demi kelancaran
penyelenggaraan negara.
Hukum bersifat
mengikat, adil tidak memandang siapapun itu jika memang terbukti bersalah maka
akan dikenai sanksi yang tegas sesuai hukum yang berlaku. Indonesia sebagai
negara hukum tentu sangat menjunjung nilai-nilai hukum sebagaimana mestinya.
Bahkan setiap warga negara dikenai sanksi hukum apabila terbukti melakukan
pelanggaran hukum. Jika melihat dari makna hukum itu sendiri seharusnya dalam
penerapan, hukum digunakan untuk mencapai kesejahteraan bersama. Terdapat
kesamaan derajat dihadapan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia. Sehingga
seharusnya terdapat perlakuan hukum yang sama bagi seluruh warga negara
Indonesia.
Namun
kenyataan yang terjadi sesungguhnya di Indonesia, terdapat ketimpangan
perlakuan hukum bagi warga negara. Kaum penguasa terkesan lebih diuntungkan dan
pasti lebih aman dari gangguan hukum walau mereka telah melakukan pelanggaran
hukum. Sedangkan warga biasa yang melakukan pelanggaran hukum kecil misalnya
penjambretan akan langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Di sisi lain
para pejabat negara yang didapati melakukan korupsi uang negara, justru
mendapatkan perlakuan khusus di dalam penjara bahkan dapat berkeliaran dengan
bebasnya di luar sana.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dipaparkan penulis kemudian menemukan sebuah
permasalahan yang dirumuskan ke dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:
“Bagaimana perkembangan hukum di
Indonesia hingga saat ini?”
II.
PEMBAHASAN
Ketimpangan perlakuan
hukum di negara Indonesia sudah banyak terjadi dalam masyarakat. Hal ini
menggambarkan betapa lucunya hukum di Indonesia ini, negara yang dikenal
sebagai negara hukum beserta perangkatnya tentu sudah sangat mengerti bagaimana
memberlakukan hukum bagi warga negaranya. Bagaimana seharusnya hukum tersebut
tidak memandang siapapun, karena dimata hukum semua warga negara derajatnya
sama. Namun hal tersebut seolah-olah hanya menjadi hal utopis bila melihat
kenyataan yang terjadi di Indonesia. kaum pejabat dan memiliki uang yang banyak
seakan-akan dapat membeli hukum. Mereka tidak takut hukum dan aturannya, bahkan
mereka dapat menawar sangsi hukum jika mereka diketahui melakukan pelanggaran
hukum. Berbeda dengan warga biasa yang hanya pasrah dan menaati hukum sesuai
prosedur dan juga menerima sangsi jika melakukan pelanggaran sebagaimana
mestinya.
Beberapa
contoh ketimpangan perlakuan hukum antara pejabat dengan warga biasa di
Indonesia salah satunya adalah adanya fenomena penjara mewah yang baru-baru ini
mulai terkuak. Penjara mewah tersebut sengaja dibuat sebagai suatu konsep
dengan prinsip yang mampu membayar maka akan mendapatkan fasilitas baik di
dalam penjara, sedangkan yang tidak mampu membayar maka harus siap menerima
fasilitas buruk dalam penjara yang bahkan kurang manusiawi. salah satu contoh
kasusnya adalah di Rutan Salemba Jakarta, dimana dalam berbagai pemberitaan
media menyebutkan, para tahanan kasus korupsi harus membayar Rp 30 juta untuk
menempati blok penjara yang dilengkapi fasilitas mewah[1].
Dari fakta tersebut terbukti terdapat oknum-oknum petugas penjara yang
melakukan bisnis kotor di dalam rutan.
Salah
satu contoh lagi bobroknya pemerintah Indonesia khususnya para pejabat dalam
mempermainkan hukum terlihat dari kasus Gayus Tambunan. Gayus sendiri merupakan
terdakwa kasus penggelapan pajak dan dituntut hukuman 1 tahun dan masa
percobaan 1 tahun namun kemudian di vonis bebas karena tidak ada pihak pengadu
kasus gayus tersebut. Beredar kabar bahwa ada kucuran sejumlah uang kepada
polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar sehingga Gayus di vonis
bebas. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sesuai pengakuan Gayus yang mengaku
bahwa praktek yang dia lakukan melibatkan sekurangnya 10 rekannya, mengatakan kasus
markus pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan melibatkan sindikasi oknum
polisi, jaksa, dan hakim[2].
Fenomena kasus Gayus tersebut cukup jelas menjelaskan bahwa adanya oknum-oknum
perangkat hukum negara yang seharusnya sangat paham akan hukum dan fungsinya,
justru melakukan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri demi mendapatkan
keuntungan pribadi.
Ketimpangan
perlakuan hukum terhadap orang biasa dengan para kaum pejabat dan orang kaya
tentu juga dapat dilihat dari fenomena yang menimpa Mbah Minah. Kasus tuduhan
pencurian karena memetik tiga butir buah kakau di kebun sebuah perusahaan tanpa
ijin. Fenomena kasus yang menimpa Mbah Minah ini sangat tepat sekali dijadikan
bahan perbandingan dengan kasus Anggodo, yakni seorang makelar kasus yang telah
terbukti melakukan percobaan penyuapan terhadap sejumlah petinggi KPK namun ia
sama sekali tidak diproses hukum sebagai tersangka dengan jalan kabur ke
Singapura[3].
Berbeda dengan Mbah Minah yang hanya bisa pasrah menjalani proses hukum karena
tuntutan perusahaan tempat dia memetik kakau, Anggodo dengan kekuatan uang dan
kemampuan melobby pihak yang berwajib mampu membeli harga diri pejabat negara
serta menawar proses hukum.
Masih
banyak fenomena-fenomena ketimpangan perlakuan hukum yang sangat jelas terjadi
di dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia. Hukum yang sehat tidak hanya
memberikan perlindungan berdasarkan status sosial. Melainkan kepada siapapun
yang warga negara yang dikenai hukum tersebut. Hukum dapat menjamin hak dan
kewajiban manusia sebagai warga negara. Namun fenomena yang justru terjadi di
Indonesia sangat kental dengan ketimpangan perlakuan hukum. Terdapat juga ulah
mafia-mafia hukum yang menghalalkan segala cara demi mendapatkan keuntungan
pribadi dan bebas dari jeratan hukum.
III.
KESIMPULAN
Perkembangan
hukum diIndonesia hingga saat ini ditandai dengan masih banyaknya terjadi ketimpangan
perlakuan hukum bagi warga negara Indonesia. Terjadi perlakuan hukum terhadap
warga biasa yang berbeda dengan perlakuan hukum kepada pejabat-pejabat serta
orang-orang kaya yang berpengaruh dalam pemerintahan. Jelas sudah bahwa hukum
yang diatur sedemikian rupa demi tercapainya kesejahteraan warga negara tidak
akan berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan mentalitas positif yang
berorientasi pada kepentingan umum para perangkat-perangkat hukum di negara itu
sendiri. khususnya negara Indonesia yang hingga saat ini bahkan masih banyak
bermunculan sosok-sosok mafia hukum yang menghalalkan segala cara demi mencapai
kepentingan pribadi dan terhindar dari jeratan hukum ketika mereka melakukan
pelanggaran hukum.
IV.
Daftar
Pustaka
http://kasuskorupsimakananobatham.blogspot.com/2011/03/kronologi-kasus-gayus-tambunan-lengkap.html
http://nahimunkar.com/1495/mbah-minah-diproses-hukum-anggodo-tidak-dan-para-koruptor-dibebaskan/
[1] Diakses dari
http://www.kolom-lingkarberita.com/2011/11/penjara-mewah-penjaranya-koruptor.html
[2] Diakses dari
http://kasuskorupsimakananobatham.blogspot.com/2011/03/kronologi-kasus-gayus-tambunan-lengkap.html
[3] Diakses dari
http://nahimunkar.com/1495/mbah-minah-diproses-hukum-anggodo-tidak-dan-para-koruptor-dibebaskan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar