Entri Populer

Sabtu, 02 Februari 2013

Perkembangan Hukum Di Indonesia Hingga Saat Ini


Oleh
ARIF FRASTIAWAN S      (090910101013)



JURUSAN ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2012
I.                   PENDAHULUAN
1.1              Latar belakang
Hukum merupakan seperangkat aturan yang berisi perintah serta larangan sifatnya mengikat, serta terdapat sanksi yang tegas jika terdapat pelanggaran terhadap hukum itu sendiri. Hukum dibuat oleh penguasa dan diterapkan pada yang dikuasai. Sebuah negara tentunya memiliki hukum yang digunakan sebagai pedoman yang tegas dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga hukum seharusnya dapat ditaati oleh segenap warga negara yang dikenai kewajiban serta tanggung jawab untuk mematuhi peraturan-peraturan dalam hukum negara demi kelancaran penyelenggaraan negara.
Hukum bersifat mengikat, adil tidak memandang siapapun itu jika memang terbukti bersalah maka akan dikenai sanksi yang tegas sesuai hukum yang berlaku. Indonesia sebagai negara hukum tentu sangat menjunjung nilai-nilai hukum sebagaimana mestinya. Bahkan setiap warga negara dikenai sanksi hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Jika melihat dari makna hukum itu sendiri seharusnya dalam penerapan, hukum digunakan untuk mencapai kesejahteraan bersama. Terdapat kesamaan derajat dihadapan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia. Sehingga seharusnya terdapat perlakuan hukum yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia.
Namun kenyataan yang terjadi sesungguhnya di Indonesia, terdapat ketimpangan perlakuan hukum bagi warga negara. Kaum penguasa terkesan lebih diuntungkan dan pasti lebih aman dari gangguan hukum walau mereka telah melakukan pelanggaran hukum. Sedangkan warga biasa yang melakukan pelanggaran hukum kecil misalnya penjambretan akan langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Di sisi lain para pejabat negara yang didapati melakukan korupsi uang negara, justru mendapatkan perlakuan khusus di dalam penjara bahkan dapat berkeliaran dengan bebasnya di luar sana.

1.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan penulis kemudian menemukan sebuah permasalahan yang dirumuskan ke dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:
“Bagaimana perkembangan hukum di Indonesia hingga saat ini?”


II.                PEMBAHASAN
Ketimpangan perlakuan hukum di negara Indonesia sudah banyak terjadi dalam masyarakat. Hal ini menggambarkan betapa lucunya hukum di Indonesia ini, negara yang dikenal sebagai negara hukum beserta perangkatnya tentu sudah sangat mengerti bagaimana memberlakukan hukum bagi warga negaranya. Bagaimana seharusnya hukum tersebut tidak memandang siapapun, karena dimata hukum semua warga negara derajatnya sama. Namun hal tersebut seolah-olah hanya menjadi hal utopis bila melihat kenyataan yang terjadi di Indonesia. kaum pejabat dan memiliki uang yang banyak seakan-akan dapat membeli hukum. Mereka tidak takut hukum dan aturannya, bahkan mereka dapat menawar sangsi hukum jika mereka diketahui melakukan pelanggaran hukum. Berbeda dengan warga biasa yang hanya pasrah dan menaati hukum sesuai prosedur dan juga menerima sangsi jika melakukan pelanggaran sebagaimana mestinya.
Beberapa contoh ketimpangan perlakuan hukum antara pejabat dengan warga biasa di Indonesia salah satunya adalah adanya fenomena penjara mewah yang baru-baru ini mulai terkuak. Penjara mewah tersebut sengaja dibuat sebagai suatu konsep dengan prinsip yang mampu membayar maka akan mendapatkan fasilitas baik di dalam penjara, sedangkan yang tidak mampu membayar maka harus siap menerima fasilitas buruk dalam penjara yang bahkan kurang manusiawi. salah satu contoh kasusnya adalah di Rutan Salemba Jakarta, dimana dalam berbagai pemberitaan media menyebutkan, para tahanan kasus korupsi harus membayar Rp 30 juta untuk menempati blok penjara yang dilengkapi fasilitas mewah[1]. Dari fakta tersebut terbukti terdapat oknum-oknum petugas penjara yang melakukan bisnis kotor di dalam rutan.
Salah satu contoh lagi bobroknya pemerintah Indonesia khususnya para pejabat dalam mempermainkan hukum terlihat dari kasus Gayus Tambunan. Gayus sendiri merupakan terdakwa kasus penggelapan pajak dan dituntut hukuman 1 tahun dan masa percobaan 1 tahun namun kemudian di vonis bebas karena tidak ada pihak pengadu kasus gayus tersebut. Beredar kabar bahwa ada kucuran sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar sehingga Gayus di vonis bebas. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sesuai pengakuan Gayus yang mengaku bahwa praktek yang dia lakukan melibatkan sekurangnya 10 rekannya, mengatakan kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim[2]. Fenomena kasus Gayus tersebut cukup jelas menjelaskan bahwa adanya oknum-oknum perangkat hukum negara yang seharusnya sangat paham akan hukum dan fungsinya, justru melakukan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Ketimpangan perlakuan hukum terhadap orang biasa dengan para kaum pejabat dan orang kaya tentu juga dapat dilihat dari fenomena yang menimpa Mbah Minah. Kasus tuduhan pencurian karena memetik tiga butir buah kakau di kebun sebuah perusahaan tanpa ijin. Fenomena kasus yang menimpa Mbah Minah ini sangat tepat sekali dijadikan bahan perbandingan dengan kasus Anggodo, yakni seorang makelar kasus yang telah terbukti melakukan percobaan penyuapan terhadap sejumlah petinggi KPK namun ia sama sekali tidak diproses hukum sebagai tersangka dengan jalan kabur ke Singapura[3]. Berbeda dengan Mbah Minah yang hanya bisa pasrah menjalani proses hukum karena tuntutan perusahaan tempat dia memetik kakau, Anggodo dengan kekuatan uang dan kemampuan melobby pihak yang berwajib mampu membeli harga diri pejabat negara serta menawar proses hukum.
Masih banyak fenomena-fenomena ketimpangan perlakuan hukum yang sangat jelas terjadi di dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia. Hukum yang sehat tidak hanya memberikan perlindungan berdasarkan status sosial. Melainkan kepada siapapun yang warga negara yang dikenai hukum tersebut. Hukum dapat menjamin hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara. Namun fenomena yang justru terjadi di Indonesia sangat kental dengan ketimpangan perlakuan hukum. Terdapat juga ulah mafia-mafia hukum yang menghalalkan segala cara demi mendapatkan keuntungan pribadi dan bebas dari jeratan hukum.







III.             KESIMPULAN

            Perkembangan hukum diIndonesia hingga saat ini ditandai dengan masih banyaknya terjadi ketimpangan perlakuan hukum bagi warga negara Indonesia. Terjadi perlakuan hukum terhadap warga biasa yang berbeda dengan perlakuan hukum kepada pejabat-pejabat serta orang-orang kaya yang berpengaruh dalam pemerintahan. Jelas sudah bahwa hukum yang diatur sedemikian rupa demi tercapainya kesejahteraan warga negara tidak akan berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan mentalitas positif yang berorientasi pada kepentingan umum para perangkat-perangkat hukum di negara itu sendiri. khususnya negara Indonesia yang hingga saat ini bahkan masih banyak bermunculan sosok-sosok mafia hukum yang menghalalkan segala cara demi mencapai kepentingan pribadi dan terhindar dari jeratan hukum ketika mereka melakukan pelanggaran hukum.



















IV.             Daftar Pustaka

http://kasuskorupsimakananobatham.blogspot.com/2011/03/kronologi-kasus-gayus-tambunan-lengkap.html
http://nahimunkar.com/1495/mbah-minah-diproses-hukum-anggodo-tidak-dan-para-koruptor-dibebaskan/


[1] Diakses dari http://www.kolom-lingkarberita.com/2011/11/penjara-mewah-penjaranya-koruptor.html
[2] Diakses dari http://kasuskorupsimakananobatham.blogspot.com/2011/03/kronologi-kasus-gayus-tambunan-lengkap.html
[3] Diakses dari http://nahimunkar.com/1495/mbah-minah-diproses-hukum-anggodo-tidak-dan-para-koruptor-dibebaskan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar