Dalam mata kuliah Sosiologi Kritik,
mahasiswa dituntut agar dapat selalu mengembangkan sikap kritis terhadap
apapun. Termasuk sikap kritis terhadap segala bentuk fenomena sosial yang
terjadi dalam masyarakat baik yang dialami orang lain ataupun oleh dirinya
sendiri. Melalui tugas sosiologi kritik ini saya sebagai mahasiswa yang
menempuh mata kuliah Sosiologi Kritik tersebut akan mencoba berpikir kritis dan
mengungkapkan fenomena sosial yang dialami oleh diri saya pribadi terkait
dengan birokrasi yang ada dalam tubuh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(FISIP) yang merupakan fakultas tempat saya kuliah ini.
Yang
saya ingin kritik adalah bagaimana birokrasi yang berlangsung di dalam FISIP
itu sendiri. Dalam birokrasi pasti ada yang namanya aturan-aturan yang harus
dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh anggotanya yang ada didalam badan
tersebut. Khsusunya dalam lingkungan FISIP ini adalah bukan hanya oleh
mahasiswanya saja namun juga seluruh dosen dan pegawai-pegawai atau karyawan
yang ada di FISIP sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Misalnya
dalam dalam hal yang paling kecil saja yakni waktu kedatangan atau kehadiran
para pegawai di Kampus. Dalam peraturan tercantum jadwal pegawai hadir di
tempat kerjanya adalah pada pukul 08.00 WIB. Ini merupakan peraturan kantor
bahkan sudah ditetapkan secara nasional di negara Indonesia. Namun apa yang
terjadi dalam lingkungan FISIP, banyak pegawai yang datang terlambat “ngaret”
istilahnya hingga satu jam dari jadwal yang sudah ditentukan. Begitu pula
sebaliknya dengan jam pulang. Banyak pegawai yang sudah pulang sebelum jam
kantor yakni waktu normal yakni pukul 16.00 WIB, namun kebanyakan jam 3 sudah
banyak yang tidak ada di tempat. Hal ini kemudian berdampak pada pelayanan yang
dirasakan kurang maksimal dan juga dapat merugikan mahasiswa sebagai pihak yang
banyak membutuhkan pelayanan mereka.
Saya
misalnya yang sudah merasakan kerugian dari sikap “ngaret” pegawai di FISIP tersebut.
Ketika saya menjadi panitia kegiatan dari Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) saya
yakni HIMAHI, saya mendapat tugas mengurusi segala macam bentuk surat menyurat
terkait surat ijin kegiatan, surat ijin peminjaman tempat, dan surat-surat
lainnya yang membutuhkan proses cepat demi kelancaran kegiatan tersebut. Namun
apa yang saya alami adalah molornya penyelesaian prosedural surat-surat
tersebut seperti mendapatkan tanda tangan pihak-pihak yang berwenang dalam
memberikan ijin tersebut. Seperti misalnya penandatanganan proposal kegiatan
yang membutuhkan proses cepat karena akan digunakan untuk diajukan ke pihak
sponsor.
Dalam
kasus ini dapat dilihat contoh kecil dari betapa buruknya birokrasi yang ada di
Indonesia. lemahnya birokrasi dalam lingkup FISIP ini terkait “budaya santai”
dan kurang disiplin terhadap peraturan yang sudah ada. Seharusnya mereka sadar
akan kewajiban-kewajiban mereka dan mau menghargai hak-hak orang lain. Sehingga
budaya santai tersebut dapat dihilangkan dan tidak malah turun temurun kemudian
ditiru oleh generasi selanjutnya, sehingga “budaya santai” tersebut tidak
tumbuh terus berkembang secara turun temurun.
Idealismenya
jika pegawai-pegawai dapat menjalankan birokrasi sebagaimana mestinya, sesuai
aturan-aturan yang berlaku serta dapat memenuhi seluruh kewajiban dan sadar
akan kedisiplinan maka akan tercipta birokrasi ideal yang manfaatnya dapat
dirasakan oleh seluruh anggota keluarga dalam hal ini adalah warga FISIP itu
sendiri. Dan juga manfaat yang paling penting adalah upaya penghapusan “budaya
santai” di kalangan pelaksana birokrasi demi tercapainya birokrasi yang baik
dan sesuai prosedural.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar